Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Berikut adalah pengertian Negara menurut para ahli:
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN:
Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius
soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut
:
• Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
• Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
• Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
• Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
di dalam undang-undang.
Pengertian warga Negara
Warga Negara berasal dari dua kata , yaitu warga dan Negara.
Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti
peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan.
Misalnya : warga sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti
anggota keluarga. Warga Negara berarti anggota dari suatu organisasi
kekuasaan yang dinamai Negara.
Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti :
1. warga Negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. sesame warga Negara, sesame penduduk, orang se- Tanah Air
4. bawahan
Menurut AS Hikam warga Negara sebagai terjemahan dari Citizen adalah :
anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Pada zaman Belanda dipakai istilah kaula Negara dan hamba negara.
Istilah kaula memberi kesan warga hanya sebagai obyek atau milik dari
Negara. Hamba Negara menandakan warga itu harus tunduk ,patuh kepada
Negara selaku atasannya.
Selain istilah warga Negara juga ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara.
Tidak semua orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan
sebagai warga Negara Indonesia. Pada hakikatnya Negara kita ditempati
oleh dua kelompok warga Negara, yaitu warga Negara Indonesia dan warga
Negara asing. Untuk menjadi warga Negara Indonesia tentu saja harus
menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke.
Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Negara Indonesia
dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda dan tersebar
diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku bangsa dihuni oleh orang-orang
yang disebut rakyat.
Menurut Prof Hazairin,
Rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi,
dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu
Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan
mewujudkan tujuan Negara.
Warga Negara Indonesia ( Rakyat Indonesia )
Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara.
Rakyat sebuah Negara dibedakan atas dua macam yaitu :.
1. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan
Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah
Negara dalam kurun waktu tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal
atau menetap dalam suatu Negara.
Bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah Negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap diwilayah Negara tersebut
2. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi Warga Negara dan
bukan warga negara
Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan
anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara
asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh
berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai
warga Negara ( melalui proses naturalisasi )
Berdasarkan UU no 12 tahun 2006
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan
Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara
asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum
tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing
dan lain- lain.
Warga Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang
berbeda. Contoh Warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti
pemilu,suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu :
( 1 ) Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU
sebagai warga Negara.
( 2 ) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
( 3 ) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang –undang.
Secara sosiologis , penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu
mendiami wilayah Negara, yang lahir secara turun temurun dan besar
didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang
ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir, atau Kartu tanda Penduduk ( KTP )
bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Dan Warga Negara Asing ( WNA )
yang menetap di In donesia karena suatu pekerjaan, juga disebut
sebagai penduduk.
Didalam penjelasan UUD 1945 yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain
adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan
arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI. Mereka ini dapat
menjadi warga Negara
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud orang-orang bangsa Indonesia
asli adalah orang – orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar